
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/2).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Rahendro Jati, S.H., M.Si. Dalam arahannya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan serta memperkuat efektivitas pelaksanaan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat struktural dan fungsional BPHN, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari seluruh Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Raymond Sitorus, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada BPHN Kementerian Hukum RI, yang membahas mekanisme pemantauan dan peninjauan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta percepatan pengisian survei tahun 2026. Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab guna menyerap berbagai masukan dari daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa partisipasi aktif Kanwil Maluku merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penguatan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemantauan dan peninjauan Undang-Undang dapat berjalan lebih efektif, terukur, serta memberikan dampak nyata dalam pembangunan hukum nasional yang adaptif dan berkelanjutan. (Humas/S.N)





