
Ambon, Kemenkum Maluku – Setelah tiga hari penuh pelatihan intensif, kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan III yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Maluku resmi ditutup pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Kantor Wilayah Hukum Maluku ini diikuti secara virtual oleh peserta dari lima kabupaten/kota, yaitu Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Buru.
Selama pelatihan yang dimulai sejak 3 November 2025, para calon paralegal mendapatkan pembekalan dari narasumber yang berasal dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Maluku serta pejabat dari Kanwil Hukum Maluku. Materi yang diberikan mencakup pemahaman dasar hukum, etika pendampingan masyarakat, hingga strategi penyelesaian sengketa hukum di tingkat lokal.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saat menutup kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan partisipasi para peserta.
Ia menegaskan bahwa kehadiran paralegal di tengah masyarakat merupakan wujud nyata upaya negara dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh warga, terutama di daerah terpencil.
“Pelatihan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk mengabdi kepada masyarakat melalui jalur hukum. Kami berharap para peserta dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi di wilayahnya masing-masing,” ujar La Margono.
Setelah pelatihan ini, para peserta akan memasuki tahap aktualisasi selama tiga bulan, yang akan berlangsung hingga 6 Februari 2026. Dalam tahapan tersebut, peserta akan menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh secara langsung di lapangan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat peran paralegal sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan berakhirnya Pelatihan Paralegal Angkatan III, diharapkan semakin banyak masyarakat Maluku yang dapat memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan hukum yang lebih merata. (Humas/H.S)






