
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Senin, 6 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Maluku.
Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Maluku, anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, serta pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Pelantikan ini mencakup pengucapan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara oleh notaris pengganti sebagai bentuk pengesahan atas tugas yang akan dijalankan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menegaskan bahwa pelantikan notaris pengganti bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penugasan yang mengandung tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa notaris pengganti merupakan pejabat yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan. Dalam menjalankan tugasnya, notaris pengganti memiliki kewenangan penuh layaknya notaris, termasuk membuat akta autentik, menerima protokol, serta memberikan salinan akta. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang dilakukan menjadi tanggung jawab pribadi yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Lebih lanjut, Saiful Sahri mengimbau kepada para notaris pengganti yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi nilai keadilan, serta mematuhi etika profesi. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung kualitas pelayanan hukum yang optimal.
Saiful berharap melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan administrasi hukum umum di Provinsi Maluku dapat terus meningkat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Humas/H.S)







