
Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum secara resmi membuka Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, salah satu program nasional yang mendorong penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan secara damai, cepat, dan berkeadilan, Senin (24/11).
Peacemaker Justice Award merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT. Program ini dirancang untuk memperkuat peran peacemaker dalam menyelesaikan sengketa non-litigasi dengan mengedepankan nilai musyawarah, kekeluargaan, dan keadilan.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi sarana untuk menciptakan perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Ia mendorong para peacemaker di desa dan kelurahan memadukan kearifan lokal dengan strategi win-win solution agar penyelesaian sengketa lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, H. Sobandi, menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus dicapai melalui proses pengadilan formal. Kehadiran 130 Kepala Desa/Lurah sebagai non-litigation peacemaker menunjukkan komitmen kuat untuk mengedepankan musyawarah dan nilai kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan Piagam Medali ASJ dan Piala Peacemaker Justice Award secara simbolis oleh Wamen Hiariej, didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang rapat pimpinan, yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, pejabat fungsional penyuluh hukum, serta tim kerja PJA.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya PJA 2025 dan menegaskan kesiapan pihaknya mendukung penuh program ini.
Ia menambahkan, Kemenkum Maluku akan memperkuat peran penyuluh hukum dan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam membina peacemaker, sehingga penyelesaian sengketa non-litigasi di wilayah Maluku berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (Humas/H.S)






