
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memastikan layanan bantuan hukum hadir dan dapat diakses masyarakat hingga ke tingkat desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada sepuluh Desa/Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya di Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Kairatu Barat, Senin (9/3).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Maluku dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum di tingkat desa serta meningkatkan kapasitas pengelola dan paralegal Posbankum agar mampu memberikan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku menempuh perjalanan menuju Kabupaten Seram Bagian Barat menggunakan transportasi laut sebelum melakukan kunjungan langsung ke sejumlah desa/negeri, yaitu Desa Waipirit, Desa Waimital, Desa Uraur, Negeri Kairatu, Desa Seruawan, Negeri Kamarian, Negeri Hatusua, Desa Waihatu, Desa Waesamu, dan Desa Nuruwe.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum harus menjadi ruang yang mudah diakses masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum. Melalui kegiatan pendampingan ini, kami ingin memastikan layanan Posbankum di desa berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Saiful.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Maluku melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Posbankum, termasuk memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana seperti meja dan kursi pelayanan, buku registrasi layanan, serta spanduk atau penanda Pos Bantuan Hukum di masing-masing desa.
Selain itu, tim juga mengevaluasi kuantitas pelaporan layanan Posbankum serta memberikan pendampingan teknis kepada para paralegal terkait tata kelola layanan bantuan hukum, mekanisme pelaporan melalui sistem yang tersedia, serta peningkatan kualitas pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, para paralegal Posbankum menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan. Menanggapi hal tersebut, tim Kanwil Kemenkum Maluku bersama pemerintah desa/negeri melakukan diskusi guna merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan layanan Posbankum di wilayah tersebut.
Hasil pendampingan menunjukkan bahwa dari sepuluh desa/negeri yang menjadi sasaran kegiatan, terdapat tiga desa/negeri yang belum dapat dilakukan verifikasi layanan secara langsung karena kantor desa dalam keadaan tutup dan tidak terdapat pelayanan aktif pada saat kunjungan.
Meski demikian, kegiatan ini berhasil memetakan kondisi riil penyelenggaraan Posbankum di tingkat desa. Dari aspek sarana dan prasarana, Negeri Kamarian dan Negeri Hatusua teridentifikasi sebagai praktik baik (best practice) dalam pengelolaan Posbankum karena telah memiliki fasilitas layanan yang relatif lengkap serta penataan pelayanan yang lebih baik dibandingkan desa lainnya.
Pendampingan ini juga mendorong optimalisasi pelaporan layanan Posbankum pada tujuh desa/negeri yang dikunjungi, yaitu Desa Waipirit, Desa Waimital, Desa Uraur, Negeri Kairatu, Desa Seruawan, Negeri Kamarian, dan Negeri Hatusua sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta akuntabilitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa/negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat semakin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum, baik melalui penyediaan sarana prasarana pendukung maupun melalui pencatatan dan pelaporan layanan secara berkala guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Humas/S.N)







