
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menegaskan komitmennya terhadap reformasi hukum nasional melalui partisipasi aktif dalam mengikuti Webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang bertajuk " Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu" yang digelar secara virtual, Rabu (28/5).
Bertempat di Aula Kanwil, kegiatan strategis ini diikuti langsung melalui zoom oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (La Margono), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Reza Adityas Ananda), serta para pejabat fungsional umum dan tertentu di lingkungan Kanwil.
Webinar ini menghadirkan tokoh-tokoh penting dalam bidang hukum nasional, termasuk Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward O. S. Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep N. Mulyana, serta Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi. Narasumber lainnya termasuk Dr. Viktor T. Sihombing (Kadivkum Polri), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FH UI), dan advokat senior Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Acara dipandu oleh moderator Dr. Roberia, Direktur Perancang Peraturan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana yang tertuang dalam RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan terintegrasi.
Dirinya menyoroti pentingnya modernisasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum melalui regulasi yang tertulis dan tidak multitafsir, sekaligus memastikan adanya kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Menariknya, dalam forum tersebut terungkap bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara kolaboratif melalui pertemuan intensif antara Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kalangan advokat. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan perspektif institusi penegak hukum dan memperkuat prinsip restorative justice dalam sistem peradilan.
“Peran advokat tidak hanya untuk membela klien, tapi juga menjaga integritas dan profesionalisme proses hukum,” tambahnya.
Dengan jumlah peserta Zoom yang menembus angka 900 orang, ditambah siaran langsung melalui kanal streaming, kegiatan ini menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap reformasi sistem peradilan pidana yang lebih adil dan humanis.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajarannya bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk dukungan konkret terhadap semangat reformasi hukum nasional.
“Kanwil Maluku siap menjadi bagian aktif dalam proses pembaruan hukum pidana nasional, khususnya mendorong implementasi keadilan restoratif di tingkat daerah,” tegasnya.
RUU KUHAP yang tengah disosialisasikan ini diyakini akan menjadi landasan hukum modern yang mencerminkan nilai-nilai korektif, rehabilitatif, dan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia. (Humas/H.S)





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


