Ambon - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, pimpin penandatanganan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mencakup penggunaan sementara dan penggunaan bersama BMN di Aula Kanwil Kemenkum Maluku, Jumat (31/1). Perjanjian ini melibatkan Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ricky Dwi Biantoro, dan Kakanwil Ditjen Imigrasi, yang diwakili oleh Analis Imigrasi Ahli Madya Abduraab Ely.
Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset negara yang optimal dan berkelanjutan, terutama di masa transisi organisasi. Kakanwil Saiful Sahri menekankan pentingnya sinergi antar unit kerja dalam menjaga dan memanfaatkan BMN.
"Perjanjian ini adalah langkah strategis untuk memaksimalkan penggunaan BMN. Kami berharap, dengan adanya perjanjian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal," ujar Saiful.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta menjelaskan bahwa perjanjian ini mencakup 12.567 unit aset, termasuk aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai perolehan berkisar Rp753 miliar. Ia menambahkan, penandatanganan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel.
”ini adalah wujud komitmen bersama untuk pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel, koordinasi berkelanjutan akan terus kita lakukan guna memastikan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” tandas Muskitta.
Diketahui, dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausul penting yang mengatur tentang pemakaian BMN tersebut sesuai dengan surat edaran Bersama Kementerian Hukum, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan penggunaan BMN dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas/AI)