
Ambon, Kemenkum Maluku– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Webinar Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi hukum, khususnya optimalisasi pendaftaran Jaminan Fidusia, Selasa (27/5).
Salah satu fokus pembahasan dalam webinar ini adalah Sistem Informasi AHU Fidusia Online, yaitu layanan digital untuk pendaftaran, perubahan, perbaikan, pengunduhan data, dan penghapusan jaminan fidusia yang telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2013 per 5 Maret 2013.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menekankan pentingnya peran notaris dan penerima fidusia dalam memastikan akta jaminan yang dibuat telah terdaftar secara sah dalam sistem. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, turut serta mengikuti kegiatan ini dari lokasi terpisah. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza, mengikuti jalannya webinar dari ruang kerja bersama jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung digitalisasi layanan hukum serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan sektor usaha melalui sistem yang transparan dan akuntabel.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


