Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti pendampingan dan pemenuhan data dukung pengelolaan penerimaan hibah triwulan IV tahun 2024, secara virtual pada Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku. Kamis (16/01).
Kegiatan pendampingan dan pemenuhan data dukung pengelolaan penerimaan hibah dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf, kegiatan ini diikuti oleh Pejabat/Pegawai pengelola penerimaan hibah Kanwil Maluku.
Membuka kegiatan, Sri Yusfini Yusuf menyampaikan bahwa Kementerian Hukum ditunjuk menjadi Kementerian Pengampu untuk Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kemeneterian Imigrasi dan Pemasyarakatan sampai dengan selesai masa transisi.
“Hingga masa transisi usai, Kementerian Hukum akan bertindak sebagai pengampu dalam hal pengelolaan hibah ini. Rekonsiliasi pengelolaan penerimaan hibah harus dilakukan setiap triwulan sekali dan saat ini dibawah naungan kementerian hukum” jelasnya.
Pengelolaan penerimaan hibah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang tata cara penggunaan pinjaman luar negeri dan Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah
“Kedua aturan tersebut telah menjelaskan bagaimana administrasi pengelolaan penerimaan hibah yang harus dilakukan monitoring terhadap beberapa aspek, aspek administrasi penerimaan, aspek penggunaan, aspek pertanggungjawaban dan aspek pelaporan” tambahnya.
Setuju dengan aspek-aspek yang disampaikan, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan perlu adanya tindakan minimalisir risiko dalam pengelolaan hibah.
“Kanwil Maluku telah mengimplementasikan segala aspek-aspek yang tertuang sehingga dalam pemenuhan data dukung pengelolaan penerima hibah, Kanwil Maluku telah dinyatakan lengkap. Kanwil Maluku akan mempertahankan pemenuhan ini di 2025 dengan perencanaan yang telah terukur” ujar Saiful.