Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar kegiatan Pelayanan Publik yang berlangsung meriah dan strategi didepan Kantor Wilayah, (16/7).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi karya intelektual lokal.
Dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Ukulele Kembar atas nama Walson Roberth Parera,
serta Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Lagu atas nama Lambert Hehuat.
Penyerahan ini menandai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap karya cipta masyarakat Maluku yang memiliki nilai budaya tinggi dan potensi ekonomi yang besar.
“Pencatatan hak cipta ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual anak bangsa. Kami berharap semakin banyak masyarakat Maluku yang sadar akan pentingnya perlindungan karya cipta,” ujar Saiful Sahri.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh dan perwakilan penting, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Maluku, Dekan Fakultas Syariah UIN A.M. Sangadji Ambon, perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Bank BRI, Bank BTN, serta para pelaku UMKM yang menjadi mitra strategis dalam pembangunan ekonomi kreatif.
Kehadiran berbagai unsur akademisi, pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku UMKM ini menegaskan komitmen bersama dalam mendorong inovasi dan perlindungan hukum yang inklusif.