Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

MERAJUT HUKUM, MENYATUKAN DAERAH: KEMENKUM MALUKU DORONG HARMONI REGULASI DI MALUKU TENGAH

Merajut_Hukum_Menyatukan_Daerah_Kemenkum_Maluku_Dorong_Harmoni_Regulasi_di_Maluku_Tengah.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam dunia hukum, tak ada simfoni tanpa partitur yang tertulis. Begitu pula pembangunan daerah, tak mungkin terwujud tanpa regulasi yang selaras. Hal inilah yang menjadi benang merah dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, saat membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Maluku Tengah, yang digelar di ruang Harmonisasi Satu Kanwil Maluku, Kamis (9/10).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur strategis, mulai dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Maluku, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Maluku Tengah, jajaran Sekretariat Daerah Maluku Tengah, hingga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah dan Tim Kelompok Kerja Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Adapun agenda utama dalam rapat ini adalah membahas satu rancangan peraturan daerah dan tiga rancangan peraturan bupati, yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan pilar penting dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mendukung kesinambungan pembangunan.

"Produk hukum daerah yang berkualitas adalah wajah dari perencanaan yang terstruktur dan terukur. Rancangan RPJMD 2025–2029 tidak boleh hanya menjadi tumpukan dokumen, tetapi harus menjadi kompas pembangunan yang patuh pada prinsip hukum dan aspirasi rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Bupati yang membahas batas wilayah kelurahan menjadi sangat krusial, mengingat implikasinya terhadap kejelasan wilayah administratif, kualitas pelayanan publik, dan tertib hubungan hukum antarmasyarakat.

Saiful berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat demi menghasilkan regulasi yang aplikatif dan aspiratif, sekaligus mendorong terwujudnya budaya hukum yang kuat di Bumi Pamahanunusa. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.41.55.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.41.57_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-10-09_at_15.41.57.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com