Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum” yang berlangsung di Gereja Bethesda Jemaat Tuni, Kota Ambon, (18/05).
Kegiatan yang digelar pada hari Minggu ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenkum Maluku dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan komunitas berbasis agama dan adat.
Penyuluhan dibuka oleh Thortjie Mataheru selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Dusun Tuni mendapatkan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi mampu memantik kesadaran kolektif masyarakat untuk membentuk sistem perlindungan anak berbasis komunitas,” ujar Mataheru.
Hasil dari penyuluhan ini cukup signifikan, di antaranya meningkatnya pemahaman hukum masyarakat, mencegah tindakan kekerasan dan eksploitasi anak, serta menumbuhkan peran aktif orang tua dan warga sekitar dalam menjaga kesejahteraan anak.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam isu-isu perlindungan anak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Dusun Tuni menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan anak secara berkelanjutan, melalui sinergi antara pemerintah, gereja, dan masyarakat. (Humas/H.S)