Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat hasil kompilasi data dan analisis awal penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Selasa (2/9).
Bertempat di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku, rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono. Rapat ini turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Madya, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta analis hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Fokus utama kegiatan adalah membahas data dan analisis awal yang akan menjadi landasan akademik dalam perumusan Ranperda mengenai cadangan pangan daerah. Hal ini menjadi tahap penting untuk memastikan peraturan yang nantinya disusun benar-benar relevan dan efektif dalam menjawab tantangan penyediaan pangan di daerah.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menegaskan pentingnya naskah akademik yang disusun secara komprehensif dan berlandaskan pada tiga aspek utama, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Menurutnya, kekuatan substansi akademik akan menjadi fondasi yang menentukan kualitas dan Ranperda di tengah masyarakat.
"Naskah akademik harus disusun dengan matang dan berbasis data yang akurat. Analisis yang mendalam menjadi kunci agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Saiful.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penyusunan Ranperda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan pendekatan strategis agar dapat mendukung kebijakan daerah dalam mewujudkan cadangan pangan yang tangguh, terutama dalam menghadapi kondisi darurat atau krisis pangan.
Dengan kolaborasi yang kuat dan pemikiran yang kritis, diharapkan dokumen akademik yang dihasilkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pangan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Humas/H.S)