Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melakukan pertemuan koordinasi dengan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Kantor Wali Kota Ambon (26/05/25). Pertemuan ini membahas dua agenda strategis, yaitu penetapan Desa Binaan Sadar Hukum dan percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kota Ambon.
Sebanyak 14 desa telah diusulkan kepada Wali Kota Ambon untuk memperoleh penetapan sebagai Desa Binaan Sadar Hukum. Usulan ini bertujuan memperkuat pembinaan hukum berbasis masyarakat dan akan segera diteruskan kepada Gubernur Maluku untuk penetapan resmi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku juga menyoroti perlunya percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hasil evaluasi menunjukkan progres yang masih lambat dan belum signifikan. Untuk itu, beliau mendorong Pemerintah Kota Ambon agar menggerakkan peran aktif para Kepala Desa dan Lurah dalam pembentukan koperasi yang akan memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Ambon menyampaikan dukungan dan apresiasi atas langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum Maluku. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk segera menindaklanjuti usulan penetapan Desa Sadar Hukum dan percepatan pendirian Kopdes Merah Putih, serta akan terus berkoordinasi dengan para notaris dan pihak terkait agar proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Diharapkan, sinergi yang solid antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dapat segera mewujudkan penetapan 14 Desa Binaan Sadar Hukum dan terealisasinya target pendirian 50 Kopdes Merah Putih, yang terdiri dari 30 koperasi di desa dan 20 koperasi di kelurahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon sebagai wujud dukungan terhadap program peningkatan kesadaran hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.