
Ambon, Kemenkum Maluku – Provinsi Maluku berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam permohonan indikasi geografis, sebuah pencapaian yang dibahas dalam rapat percepatan peningkatan kekayaan intelektual yang diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara virtual pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, dengan fokus mempercepat pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual di sektor kerajinan, perikanan, dan kelautan, yang menjadi potensi unggulan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual melaporkan bahwa capaian nasional hingga 22 Oktober 2025 telah melampaui 112 persen dari target tahun sebelumnya. Terjadi lonjakan signifikan pada permohonan hak cipta, desain industri, merek, paten, dan indikasi geografis. Khusus untuk Provinsi Maluku, berhasil meraih peringkat pertama nasional dengan empat permohonan indikasi geografis.
Saiful Sahri menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam memperkuat strategi percepatan layanan kekayaan intelektual melalui sinergi lintas sektor serta pendampingan langsung kepada pelaku usaha, komunitas kreatif, dan lembaga pendidikan di Maluku guna mendorong peningkatan permohonan hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis.
Rapat diakhiri dengan diskusi interaktif antara jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, bertujuan memperkuat koordinasi serta akselerasi pengembangan kekayaan intelektual di berbagai daerah. (Humas/H.S)







