Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

LINDUNGI PRODUK DAERAH, KEMENKUM DAN DINAS PARIWISATA MALUKU KOLABORASI FASILITASI SERTIFIKASI HKI

LINDUNGI_PRODUK_DAERAH_KEMENKUM_DAN_DINAS_PARIWISATA_MALUKU_KOLABORASI_FASILITASI_SERTIFIKASI_HKI.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka melindungi produk-produk unggulan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di sektor pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)(9/7/25).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Ibu Rahantoknam, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal sebagai upaya mencegah penyalahgunaan serta pelanggaran hak cipta. Menurutnya, selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi HKI juga mampu meningkatkan daya saing produk pariwisata Maluku baik di pasar nasional maupun internasional. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam industri pariwisata.

Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku sebagai mitra strategis menghadirkan Muhammad Idrus Nurbaty sebagai narasumber dan memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pendaftaran merek dan hak cipta serta pentingnya perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif lokal.

Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pendaftaran kolektif 19 merek dan 1 hak cipta milik UMKM binaan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, serta penyerahan pencatatan hak cipta atas karya koreografi berjudul “Flashmob Rehobothics” kepada pemilik haknya. Momen ini menjadi simbol pengakuan resmi terhadap karya seni lokal yang lahir dari komunitas kreatif Maluku.

Perkembangan dan hasil dari kegiatan ini akan segera disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku,Saiful Sahri kepada pimpinan pusat sebagai bagian dari laporan strategis dalam upaya kolaboratif antara instansi pusat dan daerah untuk mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, serta para pelaku UMKM binaan pariwisata yang berasal dari berbagai wilayah di Maluku.

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_17.15.45.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_17.15.45_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_17.16.19.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-09_at_17.16.17.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com