
Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya melindungi dan mengomersialkan hasil kreativitas masyarakat Maluku terus dipacu oleh jajaran kementerian hukum di wilayah timur Indonesia. Pada Senin, 26 Januari 2026, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Maluku, Yustina Elistya Dewi, memimpin serangkaian langkah strategis dengan menyambangi tiga instansi penting di Kota Ambon guna memastikan aset intelektual daerah mendapatkan payung hukum yang kuat.
Perjalanan koordinasi ini diawali di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Yahya Kotta, disepakati komitmen besar untuk mendampingi para pelaku UKM lokal agar produk mereka tidak hanya unggul secara kualitas, tetapi juga terlindungi secara legalitas. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk khas Maluku di pasar nasional maupun internasional melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang tepat guna.
Aksi jemput bola berlanjut ke Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Pertemuan ini membuahkan hasil konkret berupa rencana penandatanganan nota kesepahaman yang akan segera ditindaklanjuti. Kabar menggembirakan datang bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif di bawah binaan dinas tersebut, di mana sebanyak 28 UMKM akan difasilitasi penuh untuk mendaftarkan merek mereka. Langkah ini menjadi angin segar bagi industri pariwisata daerah yang mengandalkan keunikan identitas brand sebagai daya tarik wisatawan.
Tidak hanya menyasar sektor usaha, kementerian hukum maluku juga memperluas jangkauan perlindungan ke ranah akademisi. Tim Bidang Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan ke Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku untuk menanamkan pemahaman mengenai pentingnya hak cipta dan paten. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengamankan berbagai inovasi serta hasil penelitian di bidang kesehatan yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa agar tidak diklaim oleh pihak lain.
Melalui rangkaian kegiatan ini, kementerian hukum maluku berhasil mengidentifikasi berbagai potensi inovasi kesehatan yang berpeluang besar untuk didaftarkan. Kesepahaman awal yang terbangun dengan institusi pendidikan tersebut diproyeksikan akan meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dari sektor pendidikan secara signifikan.
Langkah masif yang dilakukan dalam satu hari ini menjadi bukti nyata bahwa kementerian hukum maluku hadir di tengah masyarakat untuk membangun kesadaran hukum. Dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi, Maluku kini selangkah lebih maju dalam menjaga kedaulatan karya dan inovasi anak negeri demi kesejahteraan ekonomi di masa depan. (Humas/H.S)





