
Jakarta, Kemenkum Maluku — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, menghadiri puncak penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar pada Rabu, 26 November, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum. Acara bergengsi ini menjadi panggung apresiasi bagi para Kepala Desa dan Lurah yang dinilai berhasil menyelesaikan sengketa secara humanis melalui mekanisme nonlitigasi.
Dalam laporan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, mengatakan bahwa PJA merupakan bentuk penghargaan kepada para pemimpin desa/kelurahan yang aktif mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana penyelesaian sengketa sekaligus perluasan akses keadilan. Dari total 130 peserta, proses seleksi ketat dilakukan melalui tahapan audisi hingga menghasilkan 10 finalis, sebelum akhirnya dipilih 3 peacemaker terbaik tahun 2025.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker.
Ia menekankan bahwa kemampuan menjadi juru damai merupakan pondasi penyelesaian sengketa yang menjunjung nilai kemanusiaan dan kolaborasi.
Menurutnya, PJA bukan hanya acara seremonial, tetapi bentuk nyata apresiasi Pemerintah kepada para pemimpin lokal yang membangun Posbankum dan mampu menyelesaikan persoalan hukum warganya secara mandiri. Tahun ini seluruh peserta juga diwajibkan membentuk Posbankum sebagai implementasi amanat konstitusi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan budaya hukum berbasis kearifan lokal. Ia menilai keberadaan juru damai menjadi kunci mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Apresiasi serupa disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Ia menyoroti efektivitas program PJA dalam menjangkau persoalan masyarakat di desa maupun kelurahan, serta menekankan pentingnya penguatan peran paralegal sebagai ujung tombak mediasi dan musyawarah dalam penyelesaian konflik.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pengumuman tiga peacemaker terbaik 2025, yaitu Hemrinci, Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Margono, Lurah Rejomulyo, Kota Metro, Provinsi Lampung, dan Ahmad Gunawan, Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Kehadiran La Margono dalam acara ini menjadi wujud dukungan Kanwil Kemenkum Maluku terhadap penguatan peran juru damai di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus komitmen untuk terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Jika Anda ingin versi yang lebih singkat, lebih panjang, atau dengan sudut pandang tertentu, saya siap membantu menyempurnakan. (Humas/H.S)








