
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, La Margono, beserta jajaran, mengikuti kegiatan Program Sharing Isu-isu Seputar Aktualisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan (SE-IA) secara virtual dari ruang rapat pimpinan, (8/8).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini mengangkat tema penting dan aktual, yakni
"Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023". Tema ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional yang saat ini tengah memasuki fase implementasi.
Sharing session ini menghadirkan dua narasumber inspiratif, yakni Leny Ferina Andrianita, Penyuluh Hukum Ahli Madya, dan Mochammad Iqbal, 
Paralegal dari Tim Desa Sadar Hukum (TDS). Diskusi dipandu oleh Teguh Ariyadi, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, yang turut memperkaya jalannya dialog dengan sudut pandang regulasi terkini.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pasal-pasal kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional baru, termasuk implikasi hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Topik ini sangat relevan dalam upaya penguatan akses keadilan dan peningkatan literasi hukum di daerah, khususnya melalui peran strategis Posbakum.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, La Margono selaku Kadiv P3H menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para aparatur hukum di daerah dalam memahami dinamika perundang-undangan terbaru.
"Melalui forum ini, kami dapat menyerap informasi penting yang akan sangat berguna dalam proses pembinaan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus memperkuat peran hukum sebagai pilar keadilan di seluruh wilayah Maluku," ujar La Margono.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis BPHN dalam menjembatani pengetahuan hukum antara pusat dan daerah, serta memperkuat fungsi Posbakum sebagai garda terdepan layanan hukum berbasis masyarakat. (Humas/H.S)























 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


