
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menunjukkan perannya dalam penguatan akses hukum nasional dengan mengikuti secara virtual peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalimantan Barat, Kamis (4/12). Langkah ini menjadi bukti komitmen Kanwil Maluku untuk mendekatkan layanan hukum hingga desa-desa terpencil.
Acara ini menghadirkan pejabat Kemenkum Kalbar, Kepala Pusat BPHN, Constantinus Kristomo, Pemerintah Daerah, Forkopimda, Organisasi Bantuan Hukum, dan seluruh Desa/Kelurahan di Kalbar. Sorotan utama adalah terbentuknya 2.145 Posbankum di Kalbar tanpa menggunakan anggaran, sekaligus prestasi paralegal Kalbar yang meraih Juara 1 Nasional Paralegal Non-Litigasi Tahun 2025.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menegaskan, secara nasional 83% Posbankum telah terbentuk, dengan target 100% seluruh desa/kelurahan pada Desember. Kegiatan juga mencakup penandatanganan Nota Kesepakatan Fasilitasi Pemberdayaan Posbankum Desa/Kelurahan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, POLDA, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Organisasi Bantuan Hukum, dan Universitas.
Peresmian Posbankum ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan didampingi Kepala Pusat Pembudayaan Bantuan Hukum BPHN dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora.
Gubernur, Ria Norsan dalam sambutannya menekankan bahwa Posbankum menjadi ruang mediasi hukum berbasis kearifan lokal untuk mendekatkan layanan ke masyarakat terpencil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif nasional ini. Ia menekankan, Kanwil Maluku akan terus memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, memastikan warga mendapat layanan hukum yang mudah diakses dan efektif. (Humas/H.S)









