Ambon, Kemenkum Maluku — Komitmen tegakan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku hadiri sosialisasi peraturan Komnas HAM RI Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM (17/7).
Bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Kegiatan ini Juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Maluku, Komisioner Komnas HAM RI.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Samuel Huwae mewakili Gubernur Provinsi Maluku.
Dalam sambutan yang dibacakan, Gubernur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen nyata untuk memperkuat pelaksanaan HAM secara kolaboratif di daerah.
"Kami menyambut baik sosialisasi ini sebagai langkah strategis membangun sinergi lintas instansi dalam memperkuat perlindungan HAM. Komnas HAM merupakan mitra penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan responsif terhadap hak-hak masyarakat," ujar Gubernur melalui sambutan tertulisnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, memaparkan substansi Peraturan Komnas HAM Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa peraturan ini merupakan instrumen penting dalam memperjelas mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM oleh berbagai institusi negara.
"Komnas HAM tidak bisa bekerja sendiri. Implementasi perlindungan HAM memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh instansi pemerintah agar rekomendasi yang kami keluarkan dapat dijalankan secara konsisten dan menyeluruh," tegas Uli dalam pemaparannya.
Sosialisasi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar lembaga, khususnya di wilayah Maluku. Diharapkan, implementasi Peraturan Komnas HAM Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata terhadap perlindungan HAM di tingkat lokal hingga nasional.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Maluku dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusional yang kuat untuk terus berperan aktif dalam ekosistem perlindungan HAM, baik sebagai pelaksana kebijakan maupun mitra dalam penyelarasan norma hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. (Humas/H.S)