
AMBON, Kemenkum Maluku – Dalam upaya memperkuat budaya hukum di masyarakat, Kementerian Hukum Maluku menerima kunjungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Penilaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Kamis (23/10).
Kunjungan kerja ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi lintas lembaga dalam membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan di wilayah Maluku.
Kegiatan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono.
Fokus utama dari kegiatan tersebut adalah Pilar 1 IPH, yakni Budaya Hukum, yang menilai sejauh mana masyarakat memahami, menaati, dan menjadikan hukum sebagai bagian dari perilaku sosial sehari-hari.
Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM dari Kemenko Kumham Imipas, Ruliana Pendah Harsiwi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memotret tingkat akses masyarakat terhadap informasi kepatuhan dan kesadaran hukum. Pilar Budaya Hukum menjadi aspek krusial yang menentukan keberhasilan pembangunan hukum di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri memaparkan sejumlah capaian signifikan. Salah satunya adalah progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Maluku yang telah mencapai 86,4 persen. Selain itu, untuk memperluas jangkauan edukasi hukum, kementerian juga mengerahkan empat penyuluh hukum yang aktif memberikan informasi di berbagai kabupaten dan kota.
“Penyebarluasan informasi hukum harus melibatkan para pemangku kepentingan serta Organisasi Perangkat Daerah agar dapat dilakukan secara menyeluruh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dengan demikian, masyarakat di seluruh pelosok Maluku bisa mengakses informasi hukum dengan mudah dan cepat,” jelas Saiful.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi lintas sektor merupakan kunci agar penyadaran hukum tidak sekadar sosialisasi, melainkan dapat membentuk budaya hukum yang hidup dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari kunjungan ini, Kementerian Hukum Maluku juga menyerahkan Tabloid Tabaos Edisi ke-III kepada Kemenko Kumham Imipas. Tabloid Tabaos adalah media informasi hukum yang diterbitkan secara berkala sebagai sarana edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat Maluku.
Penyerahan tabloid dilakukan langsung oleh Saiful Sahri dan disambut hangat oleh pihak Kemenko Kumham Imipas. Momen ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Melalui kolaborasi berkelanjutan ini, diharapkan Maluku dapat menjadi contoh daerah dengan budaya hukum yang kuat, di mana kesadaran hukum tidak hanya dipahami, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakatnya. (Humas/H.S)






