Ambon, Kemenkum Maluku — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berhasil mencatat sejarah baru dengan mengesahkan sebanyak 80.068 Koperasi Merah Putih, terdiri dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Capaian monumental ini menjadi bagian penting dari upaya bersama mendorong pemerataan ekonomi kerakyatan yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita(20/07/25).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi penuh semangat kolaborasi yang dibangun antara kementeriannya dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, TNI/Polri, serta pemerintah daerah.
“Inilah bentuk kerja nyata lintas sektor yang berhasil memberikan hasil besar hanya dalam waktu singkat. Semangat gotong royong ini yang menjadi kekuatan kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa dari total 80.068 koperasi yang telah disahkan, sebanyak 71.397 unit merupakan koperasi desa yang baru dibentuk, dan 8.486 unit merupakan koperasi kelurahan yang juga baru dibentuk. Selain itu, sebanyak 141 koperasi desa dan 44 koperasi kelurahan merupakan koperasi lama yang telah bertransformasi dan direvitalisasi menjadi bagian dari program Merah Putih.
Menanggapi pencapaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri turut menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian luar biasa ini. Ia menyebut bahwa keberhasilan pengesahan lebih dari 80 ribu koperasi Merah Putih merupakan cerminan sinergi luar biasa seluruh komponen bangsa dalam membangun fondasi ekonomi dari tingkat desa.
“Kami di Kanwil Kemenkum Maluku merasa bangga dan bahagia dapat menjadi bagian dari langkah besar ini. Semoga koperasi merah putih benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat yang kokoh dan berkelanjutan,” ungkap Saiful.