
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka mewujudkan kembali sistem keamanan lingkungan yang adaptif dan berkeadilan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin, 13 Oktober 2025. Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Maluku dan menjadi tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai penguatan Siskamling di tingkat desa dan kelurahan.
Pertemuan tersebut melibatkan Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Maluku serta dua orang Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Fokus pembahasan diarahkan pada strategi bersama untuk memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah integrasi antara Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan sistem keamanan lingkungan. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas Siskamling, tetapi juga memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan.
“Kami melihat potensi besar dalam menghubungkan layanan bantuan hukum langsung dengan upaya menjaga keamanan lingkungan. Pendekatan ini tidak hanya menjawab kebutuhan rasa aman, tetapi juga mendekatkan masyarakat pada informasi dan layanan hukum secara praktis,” ungkap Saiful Sahri.
Asisten I Setda Provinsi Maluku memberikan apresiasi terhadap inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang menjadikan Posbankum sebagai instrumen kolaboratif. Menurutnya, sinergi tersebut akan membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi fondasi bagi ketertiban sosial yang berkelanjutan.
Selain itu, rapat juga membahas rancangan panduan pelaksanaan serta mekanisme kerja sama lintas sektor yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah, aparat desa, serta lembaga hukum lokal. Tujuannya adalah agar Siskamling tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi terintegrasi dengan sistem penanganan permasalahan hukum secara cepat dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyatakan komitmen penuh dalam mendukung langkah-langkah tersebut, termasuk kesiapan untuk melakukan koordinasi lanjutan dalam merancang kebijakan dan petunjuk teknis yang aplikatif. (Humas/H.S)





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


