Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENTERIAN HUKUM MALUKU HARMONISASI ATURAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Kementerian_Hukum_Maluku_Harmonisasi_Aturan_Bantuan_Keuangan_Partai_Politik.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik memiliki landasan hukum yang kokoh dan bebas dari celah pelanggaran aturan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memgharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Aru, Rabu (28/1).

Bertempat di Ruang Harmonisasi II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Tim Pokja 2 yang dipimpin oleh Arthur Sahertian membedah secara mendalam Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Aru. Fokus utama pertemuan ini adalah untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi agar regulasi tersebut selaras dengan tata urutan perundang-undangan di tingkat nasional.

Dalam pemaparannya, pihak KESBANGPOL Kabupaten Kepulauan Aru menjelaskan bahwa kehadiran peraturan ini sangat mendesak. Bantuan keuangan bukan sekadar dukungan materi, melainkan instrumen untuk mendorong kemandirian partai dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan aturan main yang jelas agar pelaksanaannya transparan dan akuntabel.

Selama proses diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kementerian Hukum Maluku memberikan penguatan dari sisi teknis maupun substansi. Mereka memastikan setiap pasal yang disusun tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik tanpa risiko hukum di kemudian hari.

Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Aru juga memaparkan rangkaian tahapan yang telah dilalui sebelum sampai pada proses harmonisasi ini. Kerja sama yang apik antara tim pemrakarsa dan tim ahli dari kementerian menunjukkan komitmen tinggi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.

Sebagai penutup, Tim Pengharmonisasian memberikan waktu lima hari kerja bagi instansi pemrakarsa untuk menyerahkan draf akhir yang telah disempurnakan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Hukum Maluku untuk menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.

Keberhasilan proses ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem politik yang lebih sehat dan profesional di Kabupaten Kepulauan Aru, sekaligus menjadi bukti nyata peran aktif Kementerian Hukum Maluku dalam mengawal tertib administrasi di wilayah seribu pulau tersebut. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-28_at_17.04.11.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-28_at_17.04.12.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com