Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENTERIAN HUKUM MALUKU EVALUASI PROGRES PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM

Kementerian_Hukum_Maluku_Evaluasi_Progres_Pembentukan_Pos_Bantuan_Hukum.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di desa, kelurahan, negeri, dan ohoi di seluruh wilayah Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat evaluasi pada Senin, 22 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta tim percepatan pembentukan pos bantuan hukum. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya progres konkret dari setiap anggota tim percepatan. Ia meminta laporan secara langsung terkait sejauh mana koordinasi telah dilakukan, terutama dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Segera lakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Hasilnya harus segera dilaporkan kepada pimpinan agar dapat diambil langkah cepat,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian regulasi mengenai pos bantuan hukum kepada para Bupati dan Wali Kota agar pembentukan pos tersebut dapat berjalan sejalan dengan kebijakan daerah masing-masing. Hal ini dinilai krusial demi memastikan pelaksanaan program tidak mengalami hambatan administratif maupun teknis di lapangan.

Selain itu, Saiful Sahri menekankan perlunya koordinasi aktif dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), khususnya terkait penjadwalan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan III. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para paralegal di daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas.

Masalah pertanahan juga menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut. saiful meminta agar tim percepatan menjalin sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat banyaknya persoalan masyarakat yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah dan membutuhkan pendampingan hukum.

Sebagai tindak lanjut teknis, Saiful Sahri menginstruksikan pembentukan grup komunikasi internal melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja tim secara harian. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.40.21_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.40.35_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.40.35.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.40.35_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com