Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENTERIAN HUKUM DAN KEMENDAGRI JALIN SINERGI PENGUATAN PRODUK HUKUM DAERAH

Kementerian_Hukum_dan_Kemendagri_Jalin_Sinergi_Penguatan_Produk_Hukum_Daerah.png

Jakarta, Kemenkum Maluku — Dalam langkah strategis memperkuat sistem hukum nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, bertempat di kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, bersama jajaran dan Perwakilan Biro Hukum serta Hubungan Kerja Sama kedua Kementerian.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret sinergi antarkementerian dalam membangun sistem hukum daerah yang lebih terarah dan terintegrasi. “Produk hukum daerah yang baik adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyikapi kompleksitas regulasi di tingkat daerah. “Melalui kerja sama ini, proses pembentukan peraturan daerah akan semakin efektif karena mengedepankan harmonisasi, kepatuhan terhadap norma hukum nasional, dan optimalisasi teknologi informasi,” jelasnya.

Perjanjian ini menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pengharmonisasian dan pembulatan konsepsi regulasi daerah, fasilitasi pembentukan produk hukum yang berkualitas, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan sistem informasi hukum daerah yang terintegrasi.

Kerja sama ini juga bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya kepatuhan terhadap aspek formil dan materiil, serta rendahnya kualitas harmonisasi peraturan. Diharapkan, melalui ekosistem informasi yang terpadu, proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah akan berjalan lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih dari sekadar dokumen formal, perjanjian ini menandai tonggak baru kolaborasi kelembagaan dalam mendorong reformasi regulasi di tingkat lokal. Dengan landasan prinsip good governance, diharapkan lahir produk hukum daerah yang tidak hanya sah secara hukum, namun juga relevan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-04_at_16.37.31.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com