
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menerima kunjungan dan silaturahmi Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara(03/12/25). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kakanwil ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, jajaran pimpinan Bapemperda kedua kabupaten, para anggota DPRD, Kepala Bagian Hukum, serta unsur perangkat daerah terkait.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku,Saiful Sahri. Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif, membahas pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam memastikan proses harmonisasi Ranperda berjalan efektif serta menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menegaskan bahwa setiap harmonisasi Ranperda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kualitas produk hukum daerah. Pada kesempatan yang sama, beliau menyerahkan Tabloid Tabaos edisi III sebagai media informasi Kanwil, sekaligus memberikan Piagam Penghargaan kepada Asisten I Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Simon Dahaklory, atas dukungan dan kontribusinya dalam penguatan proses harmonisasi pembentukan regulasi daerah.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara dengan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah yang responsif dan selaras dengan kebutuhan publik.






