Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku siap mendukung peningkatan kapasitas para perancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini dikemukakan oleh Kakanwil Saiful Sahri dalam forum diskusi pendalaman materi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/1) yang diikuti secara virtual di Aula Kantor Wilayah ini diikuti juga oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono, JFT Perancang dan Analis Hukum.
Dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi penekanan dan atensi kepada seluruh jajaran Perancang dan Analis Hukum, menurutnya ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum.
Lebih lanjut, Dhahana menyampaikan sejumlah kebijakan baru terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perancang peraturan perundang-undangan, di antaranya penghapusan sistem zonasi dan pemberian kewenangan lebih besar kepada Kepala Kantor Wilayah dalam mengatur tim pengharmonisasian.
"Kami berharap dengan adanya forum ini, para perancang peraturan perundang-undangan di Maluku dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas," ujar Dhahana.
Selain arahan dari Direktur Jenderal, dalam forum ini juga hadir Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah memberikan pemaparan materi mengenai etika perancang peraturan perundang-undangan. Materi ini sangat penting untuk dipahami agar para perancang dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pendapat terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Beberapa kendala yang dihadapi oleh para perancang, seperti keterbatasan waktu dalam proses harmonisasi dan kendala teknis dalam pelaksanaan rapat dan harmonisasi secara daring, juga menjadi topik pembahasan. (Humas/AI)