
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru, pada Senin (3/11).
Kegiatan yang digelar secara virtual ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Reza Adityas Ananda, serta staf Bidang Administrasi Hukum Umum.
Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan hukum, khususnya dalam penerbitan SKT bagi partai politik baru yang tengah mengajukan permohonan pendirian badan hukum.
Dalam arahannya, Direktur Tata Negara, Dulyono, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan koordinasi teknis. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesamaan persepsi dalam pemberian layanan kepada partai politik, mengingat peran strategis partai dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Dulyono juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi kepengurusan serta pemenuhan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Kantor Wilayah memiliki tanggung jawab penuh dalam penerbitan SKT maupun pengesahan badan hukum partai politik. Oleh karena itu, setiap langkah harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akurat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong agar komunikasi antara pusat dan daerah terus diperkuat untuk mengantisipasi kendala teknis serta memastikan tersedianya dukungan anggaran yang memadai.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang menjelaskan dasar hukum pendirian partai politik, persyaratan penerbitan SKT, serta format dokumen resmi yang digunakan. Materi tersebut menjadi pedoman teknis agar seluruh Kantor Wilayah memiliki keseragaman prosedur dalam pelaksanaan layanan di masing-masing daerah.
Menanggapi hasil rapat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan komitmen jajarannya untuk melaksanakan seluruh arahan Direktorat Tata Negara secara konsisten.
Ia menegaskan akan memastikan keabsahan setiap dokumen dan ketepatan verifikasi data, serta memberikan pelayanan hukum kepada partai politik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Saiful berharap langkah ini dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah sehingga proses pembentukan badan hukum partai politik di Indonesia dapat berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan. (Humas/H.S)








