
Ambon, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di Kabupaten Buru pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini berpusat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan terhubung secara daring melalui aplikasi Zoom bagi para peserta di wilayah Kabupaten Buru.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya, Thortjie M Mataheru, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Resa Maelissa.
Tujuan utama dari pembekalan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa dan paralegal mengenai tugas pokok serta fungsi Posbankum sebagai garda terdepan akses keadilan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan mediasi untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang kerap terjadi di Maluku, seperti konflik hak ulayat dan batas wilayah adat.
Dalam sesi pemaparan materi, para peserta juga mendapatkan penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Penekanan diberikan pada konsep hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law agar aparat desa dapat menyelaraskan antara hukum negara dan hukum adat yang berlaku di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, tercatat peningkatan pemahaman peserta terhadap mekanisme layanan hukum non-litigasi yang lebih sistematis. Salah satu poin penting yang dihasilkan adalah terbangunnya komitmen agar Posbankum aktif memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pendokumentasian perkara melalui sistem pelaporan berbasis website yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum.
Sebanyak 36 peserta yang terdiri dari para Kepala Desa dan paralegal se-Kabupaten Buru mengikuti jalannya diskusi dengan antusias. Beberapa aspirasi muncul dalam sesi tanya jawab, termasuk masukan dari perwakilan Desa Waenibe terkait perlunya sosialisasi pertanahan bagi tokoh adat, serta laporan kendala teknis sertifikasi tanah di Desa Ilath.
Diakhir acara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik sosial di masyarakat melalui pendekatan restoratif dan kultural. Dengan berfungsinya Posbankum secara optimal, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara preventif sebelum masuk ke ranah pengadilan. (Humas/H.S)







