
Jakarta, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat perencanaan dan pelaporan kinerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja, Bramantyo Agung Nugroho, beserta jajaran di Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Rabu (19/11).
Dalam kesempatan tersebut, Pokja Perencanaan dan Pelaporan Kemenkum Maluku menyampaikan beberapa poin strategis, yakni penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2025 akan mengacu pada format terbaru sesuai regulasi yang berlaku. LKJIP ini akan menampilkan capaian kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja tahun sebelumnya dan Perjanjian Kinerja baru yang menjadi turunan dari Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025–2029.
Selain itu, koordinasi juga menekankan pentingnya penyusunan manajemen risiko yang terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini bertujuan untuk menilai risiko dan menyusun matriks pemantauan Manajemen Risiko triwulan IV secara akurat. Laporan LKJIP juga harus mencerminkan evaluasi manajemen risiko, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas instansi.
Dalam pelaksanaan perjanjian kinerja, semua program dan kegiatan wajib dijalankan sesuai target meskipun terdapat efisiensi anggaran pada tahun 2025. Kegiatan koordinasi ini menunjukkan komitmen Kemenkum Maluku untuk menjaga konsistensi kinerja, meningkatkan kualitas laporan, dan memastikan manajemen risiko berjalan efektif.
Koordinasi tatap muka ini menegaskan bahwa perencanaan dan pelaporan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi strategis bagi pencapaian visi dan misi Kemenkum Maluku dalam lima tahun mendatang.(Humas/H.S)






