Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU PERKOKOH POSBANKUM DI TINGKAT OHOI DAN KELURAHAN

Kemenkum_Maluku_Perkokoh_Posbankum_di_Tingkat_Ohoi_dan_Kelurahan.jpg

Tual, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan terus dilakukan secara intensif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pendampingan teknis terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah Ohoi dan Kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Tual pada Kamis, 12 Februari 2026.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga desa memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum tanpa hambatan jarak maupun biaya. Tim melakukan verifikasi langsung terhadap sepuluh titik layanan, mulai dari Kelurahan Lodar El, Masrum, Ketsoblak, hingga beberapa Ohoi seperti Labetawi, Ngadi, dan Tual.

Dalam tinjauan tersebut, ditemukan perkembangan positif pada beberapa titik layanan. Kelurahan Ketsoblak dan Masrum tercatat telah memiliki sarana prasarana yang memadai, termasuk adanya pojok literasi hukum yang membantu warga memahami aturan secara mandiri. Para paralegal di wilayah tersebut juga telah aktif melakukan mediasi dalam menangani berbagai masalah sosial masyarakat, mulai dari sengketa ketertiban umum hingga penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Salah satu capaian menonjol terlihat di Ohoi Ngadi, di mana peran aktif paralegal bersama perangkat desa telah berhasil menciptakan kesepakatan damai dalam bentuk prasasti sebagai simbol resolusi konflik di tengah warga. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan pos bantuan hukum di tingkat terkecil mampu menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial.

Meski demikian, tim pendamping tetap memberikan catatan evaluasi bagi beberapa wilayah yang sarana prasarananya belum lengkap atau tenaga paralegalnya belum mengikuti pelatihan. Dalam dialog bersama para Lurah dan Kepala Ohoi, disepakati komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta melengkapi fasilitas pendukung agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Melalui pendampingan ini, diharapkan sinergi antara otoritas hukum dan pemerintah daerah semakin solid dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Penguatan sistem pelaporan berbasis informasi digital juga diperkenalkan agar setiap bantuan hukum yang diberikan di pelosok dapat terpantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik kepada pimpinan di pusat.(Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-02-13_at_05.53.48.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-13_at_05.53.49.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-13_at_05.53.50_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-13_at_05.53.50.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com