
Tual, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan terus dilakukan secara intensif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pendampingan teknis terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah Ohoi dan Kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Tual pada Kamis, 12 Februari 2026.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga desa memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum tanpa hambatan jarak maupun biaya. Tim melakukan verifikasi langsung terhadap sepuluh titik layanan, mulai dari Kelurahan Lodar El, Masrum, Ketsoblak, hingga beberapa Ohoi seperti Labetawi, Ngadi, dan Tual.
Dalam tinjauan tersebut, ditemukan perkembangan positif pada beberapa titik layanan. Kelurahan Ketsoblak dan Masrum tercatat telah memiliki sarana prasarana yang memadai, termasuk adanya pojok literasi hukum yang membantu warga memahami aturan secara mandiri. Para paralegal di wilayah tersebut juga telah aktif melakukan mediasi dalam menangani berbagai masalah sosial masyarakat, mulai dari sengketa ketertiban umum hingga penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Salah satu capaian menonjol terlihat di Ohoi Ngadi, di mana peran aktif paralegal bersama perangkat desa telah berhasil menciptakan kesepakatan damai dalam bentuk prasasti sebagai simbol resolusi konflik di tengah warga. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan pos bantuan hukum di tingkat terkecil mampu menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial.
Meski demikian, tim pendamping tetap memberikan catatan evaluasi bagi beberapa wilayah yang sarana prasarananya belum lengkap atau tenaga paralegalnya belum mengikuti pelatihan. Dalam dialog bersama para Lurah dan Kepala Ohoi, disepakati komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta melengkapi fasilitas pendukung agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Melalui pendampingan ini, diharapkan sinergi antara otoritas hukum dan pemerintah daerah semakin solid dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Penguatan sistem pelaporan berbasis informasi digital juga diperkenalkan agar setiap bantuan hukum yang diberikan di pelosok dapat terpantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik kepada pimpinan di pusat.(Humas/H.S)







