Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU PERCEPAT LEGALISASI KOPERASI DESA DI SBT: DORONG EKONOMI MANDIRI LEWAT KOPERASI MERAH PUTIH

KEMENKUM_MALUKU_PERCEPAT_LEGALISASI_KOPERASI_DESA_DI_SBT_DORONG_EKONOMI_MANDIRI_LEWAT_KOPERASI_MERAH_PUTIH.png

Bula, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan yang sah dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan pendampingan percepatan pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (26/6).

Kegiatan berlangsung di Pendopo Kayu Bupati SBT dengan melibatkan berbagai unsur penting dari pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri,
dalam arahannyan menekankan pentingnya legalitas dalam membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Ia menyebut koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa yang perlu didukung secara hukum agar mampu berkembang lebih optimal.

"Legalitas adalah kunci utama untuk memperkuat kelembagaan koperasi. Dengan menjadi badan hukum, koperasi dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, membangun kemitraan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas," ujar Saiful Sahri.

Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Saiful juga mengajak seluruh pihak yang hadir, termasuk notaris, tokoh masyarakat, dan jajaran pemerintah daerah, untuk bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas demi kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Ahmad Quandri Amahoro, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah Kemenkum tersebut. Menurutnya, koperasi yang legal dan kuat merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan desa.

"Kami berharap kehadiran Kakanwil Kemenkum Maluku beserta jajaran, dan juga Notaris dapat memberikan dukungan langsung dalam proses ini, karena koperasi yang kuat akan membangun desa yang mandiri dan sejahtera, " tegas Ahmad Quadri.

Acara pendampingan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong percepatan legalisasi koperasi di kawasan pedesaan Maluku, khususnya di Kabupaten SBT, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi rakyat berbasis kelembagaan yang terpercaya. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-06-26_at_12.58.51.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-26_at_12.58.34.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-26_at_12.59.03_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com