Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU PASTIKAN KUALITAS REGULASI MODAL DAERAH BURU SELATAN MELALUI HARMONISASI KETAT

Kemenkum_Maluku_Pastikan_Kualitas_Regulasi_Modal_Daerah_Buru_Selatan_Melalui_Harmonisasi_Ketat.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui investasi yang akuntabel Kemenkum Maluku menggelar rapat penting guna melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru Selatan, (27/1). Fokus utama pembahasan adalah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Waetina yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi 1 Kantor Wilayah.

Agenda dipimpin oleh Agus P. Urilette sebagai perwakilan perancang dari Kelompok Kerja 2 dan diikuti oleh oleh pemangku kepentingan strategis, mulai dari Bagian Hukum Kabupaten Buru Selatan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Buru Selatan, hingga Tim Perancang peraturan perundang-undangan dari internal Kementerian Hukum Maluku. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan setiap pasal dalam regulasi tersebut memiliki daya ikat hukum yang kuat.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kementerian Hukum Maluku memegang peran sentral dalam memfasilitasi pembentukan peraturan di tingkat daerah agar selaras dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini menjadi saringan penting untuk menghindari adanya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat pembangunan di daerah.

Dari hasil diskusi panjang tersebut, diputuskan bahwa Naskah Akademik dan draf Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Tirta Waetina dikembalikan kepada pemerintah daerah pemrakarsa. Keputusan ini diambil agar dokumen dapat disusun kembali dengan merujuk pada teknik penyusunan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan penyempurnaan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi motor penggerak bagi peningkatan layanan air bersih di Kabupaten Buru Selatan. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-27_at_15.14.02_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-27_at_15.14.02.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com