
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengambil langkah strategis dalam mendukung pembaruan hukum nasional dengan mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban secara virtual pada Rabu, 14 Januari 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono serta para perancang hukum mengikuti jalannya diskusi yang menjadi bagian dari agenda prioritas legislasi nasional tahun ini.
Dalam sesi pembuka, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak. Mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 telah berusia dua puluh tahun, diperlukan sinkronisasi dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Langkah ini bertujuan agar pengaturan mengenai hak saksi, korban, dan ahli dalam sistem peradilan pidana menjadi lebih modern dan terintegrasi secara komprehensif.
Dhahana juga menekankan bahwa RUU ini telah disetujui DPR RI untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Oleh karena itu, keterlibatan jajaran daerah seperti Kementerian Hukum Maluku sangat penting dalam memberikan masukan untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara partisipatif.
Fokus utamanya adalah memastikan setiap butir pasal yang dirancang dapat mengakomodasi dinamika hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Diskusi publik ini diperkuat dengan paparan materi dari Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, serta para akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono dan Muhammad Fatahillah Akbar. Para narasumber sepakat bahwa selain harmonisasi dengan KUHP baru, penguatan kelembagaan dan peran negara dalam menjamin rasa aman bagi saksi dan korban adalah kunci utama dalam menciptakan keadilan yang bermartabat.
Melalui moderator Hendra Kurnia Putra selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, peserta dari kementerian dan kantor wilayah diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara mendalam. Masukan-masukan praktis dari pelaksana di daerah seperti Kementerian Hukum Maluku diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan aturan tersebut agar lebih implementatif saat diberlakukan nanti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi komitmen nyata Kementerian Hukum Maluku dalam mengawal lahirnya payung hukum yang kuat bagi masyarakat.
Saiful berharap dengan adanya uji publik ini, penyusunan RUU Pelindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana di Indonesia. (Humas/H.S)








