
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi Pejabat Fungsional Perancang dalam rangka perpindahan jabatan, promosi, kenaikan jenjang jabatan, serta pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional perancang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025 dan diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Peserta kegiatan terdiri dari Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, perancang peraturan perundang-undangan dari provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Dalam penyampaian materinya, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Perkada, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi teknis ini bertujuan untuk mengukur dan memberikan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural dari para perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Eva Gantini, menyampaikan bahwa penilaian kompetensi memiliki peran strategis dalam memperoleh profil kompetensi aparatur sipil negara. Hasil penilaian ini akan digunakan sebagai dasar dalam manajemen sumber daya manusia dan pengembangan karier pejabat fungsional perancang di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, sebelum sosialisasi dimulai Ia berpesan kepada tenaga perancang Kanwil Maluku untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama karena menurutnya peningkatan kompetensi teknis perancang peraturan perundang-undangan sangat penting untuk mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan hukum di masyarakat.
“Melalui uji kompetensi ini, para perancang diharapkan semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses pembentukan produk hukum yang berkualitas. Kami juga berharap hasil dari uji kompetensi ini dapat memperkuat peran perancang di daerah serta mempererat koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Saiful Sahri. (Humas/H.S)







