Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU IKUTI SOSIALISASI KUHP NASIONAL, DORONG TRANSFORMASI HUKUM PIDANA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF

Kemenkum_Maluku_Ikuti_Sosialisasi_KUHP_Nasional_Dorong_Transformasi_Hukum_Pidana_Berbasis_Keadilan_Restoratif.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional secara virtual, yang berlangsung pada Rabu (10/12). Kegiatan ini mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Rangka Membangun Sistem Berbasis Keadilan Restoratif” dan digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional. Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat pimpinan secara virtual, menandai komitmen daerah dalam mendukung implementasi hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

Dalam keynote speech, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward O. S. Hiariej menekankan adanya perubahan paradigma penting dalam hukum pidana di Indonesia. “Orientasi hukum pidana yang sebelumnya berbasis keadilan retributif, memandang pidana sebagai sarana pembalasan, berganti menuju keadilan korektif, dengan fokus mengoreksi pelaku melalui pemberian sanksi proporsional,” ujarnya.

Edward O. S Hiariej juga menambahkan, KUHP nasional kini mengedepankan keadilan restoratif yang menitikberatkan pemulihan hak-hak korban, serta pendekatan rehabilitatif yang memberi ruang pemulihan bagi pelaku maupun korban. Menurutnya, paradigma ini mencerminkan visi hukum pidana yang lebih humanis, seimbang, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Lebih jauh, Edward menegaskan bahwa misi utama KUHP nasional adalah melakukan dekolonialisasi hukum pidana. “Kami ingin menghapus jejak dan nuansa kolonial dalam sistem hukum pidana, sehingga tercipta sistem yang sesuai dengan nilai sosial, budaya, dan karakter bangsa Indonesia,” jelasnya.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kementerian Hukum Maluku menunjukkan kesiapan dalam menyebarkan pemahaman KUHP nasional di tingkat daerah, sekaligus memperkuat implementasi sistem hukum pidana yang berbasis keadilan restoratif. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-12-10_at_17.27.00.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-10_at_17.27.00_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-10_at_17.26.58.jpeg

WhatsApp_Image_2025-12-10_at_17.26.59.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com