
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional secara virtual, yang berlangsung pada Rabu (10/12). Kegiatan ini mengusung tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional dalam Rangka Membangun Sistem Berbasis Keadilan Restoratif” dan digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional. Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat pimpinan secara virtual, menandai komitmen daerah dalam mendukung implementasi hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
Dalam keynote speech, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward O. S. Hiariej menekankan adanya perubahan paradigma penting dalam hukum pidana di Indonesia. “Orientasi hukum pidana yang sebelumnya berbasis keadilan retributif, memandang pidana sebagai sarana pembalasan, berganti menuju keadilan korektif, dengan fokus mengoreksi pelaku melalui pemberian sanksi proporsional,” ujarnya.
Edward O. S Hiariej juga menambahkan, KUHP nasional kini mengedepankan keadilan restoratif yang menitikberatkan pemulihan hak-hak korban, serta pendekatan rehabilitatif yang memberi ruang pemulihan bagi pelaku maupun korban. Menurutnya, paradigma ini mencerminkan visi hukum pidana yang lebih humanis, seimbang, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.
Lebih jauh, Edward menegaskan bahwa misi utama KUHP nasional adalah melakukan dekolonialisasi hukum pidana. “Kami ingin menghapus jejak dan nuansa kolonial dalam sistem hukum pidana, sehingga tercipta sistem yang sesuai dengan nilai sosial, budaya, dan karakter bangsa Indonesia,” jelasnya.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Kementerian Hukum Maluku menunjukkan kesiapan dalam menyebarkan pemahaman KUHP nasional di tingkat daerah, sekaligus memperkuat implementasi sistem hukum pidana yang berbasis keadilan restoratif. (Humas/H.S)








