
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual (08/07/25).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DJKI dan Kantor Wilayah dalam pengelolaan kekayaan intelektual secara nasional. Ia menyampaikan bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, diperlukan pemetaan potensi daerah serta identifikasi wilayah rawan pelanggaran KI guna menyusun kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan di lapangan.
Lebih lanjut, Andrieansjah juga menyampaikan bahwa kekayaan intelektual harus menjadi kekuatan strategis dalam menghadapi era ekonomi digital yang kompetitif. Oleh karena itu, pengukuran maturitas KI ini menjadi instrumen penting untuk menilai kesiapan daerah dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“KI bukan hanya soal pelindungan semata, tapi juga harus menjadi kekuatan ekonomi di era digital. Kita harus membangun sistem yang adaptif, strategis, dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri berharap tim layanan KI di wilayah dapat menyerap materi secara menyeluruh agar hasil pengukuran dapat dijadikan pijakan dalam memperkuat peran K.I sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kreatif di Provinsi Maluku.
Pengukuran Maturitas KI Tahun 2025 dirancang sebagai indikator kinerja jangka menengah DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum hingga tahun 2029. Hasilnya akan menjadi rujukan dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional dan penguatan ekonomi kreatif di daerah.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


