Ambon, Kemenkum Maluku – Kanwil Kemenkum Maluku berpartisipasi dalam kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Forum dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menegaskan pentingnya memahami implikasi penerapan KUHP baru terhadap peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 disebut membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju sistem yang lebih humanis, proporsional, dan berbasis pemulihan. Salah satu inovasi penting yang disoroti adalah reformulasi pidana mati serta penguatan asas retroaktif.
Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Edison Manik, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perancang peraturan dan analis hukum dari seluruh Indonesia, mencerminkan antusiasme tinggi terhadap pembinaan materi ini.
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Cahyani Suryandari, turut hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah dengan ketentuan dalam KUHP yang baru, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas para perancang dan analis hukum dalam menyusun regulasi yang selaras dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.