
Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperkuat fondasi hukum daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasi antara, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Maluku Barat Daya dan 1 (satu) Ranperbup Kepulauan Aru. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kemenkum Maluku, Rabu (15/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Tim Pokja Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku. Sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait hadir secara langsung dan virtual, mencerminkan sinergi lintas sektor untuk menciptakan produk hukum daerah yang adaptif, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun agenda pembahasan mencakup beragam Ranperbup strategis, mulai dari penetapan batas kolam pelabuhan hingga rencana kerja pemerintah daerah, di antaranya Penetapan Batas Kolam Pelabuhan Desa Wakarleli menjadi Pelabuhan Rakyat, Pemberdayaan Pemuda, Pembentukan Organisasi UPT Pengelola Pasar Ikan, Sistem Evaluasi Reformasi Birokrasi, Penetapan Peta Batas sejumlah desa di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri menegaskan pentingnya peran regulasi dalam menopang pembangunan nasional melalui tata kelola pemerintahan yang baik.
“Rancangan Peraturan Bupati tidak sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di daerah. Setiap pengharmonisasian harus sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta materi muatan yang berkualitas,” ujarnya.
Saiful juga mengapresiasi kolaborasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kementerian Hukum Maluku. "Kolaborasi ini, menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum daerah yang modern.
Tak hanya itu, Saiful juga menyoroti pentingnya percepatan pendirian Posbankum di tingkat desa/negeri/kelurahan. Program ini diyakini mampu memperluas akses keadilan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat iklim ekonomi inklusif di daerah.
"Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan seluruh Ranperbup dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan daerah yang adil dan berkelanjutan" tutup Saiful. (Humas/H.S)























 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


