
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Paradigma Modern KUHP Baru pada Kamis (12/6), bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon. 
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Maluku.
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, dengan materi yang berfokus pada pembaruan substansi hukum pidana nasional dalam KUHP yang baru disahkan.
Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi KUHP baru, mempersiapkan peserta menghadapi perubahan sistem pemidanaan, Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam menyikapi reformasi hukum nasional.
Selain itu juga peserta mendapatkan pembekalan mengenai konsep-konsep penting seperti Perubahan paradigma pemidanaan, pengaturan pidana alternatif (kerja sosial, pengawasan, denda), keadilan restoratif, perlakuan hukum berbeda terhadap anak dan pelaku rentan.
Tim Penyuluh Kanwil Kemenkum Maluku mengatakan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman PK dalam menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang sesuai dengan ketentuan baru, serta menegaskan peran strategis mereka dalam seluruh tahap proses peradilan pidana, dari pra-adjudikasi hingga pasca-putusan.
Lebih dari itu, penyuluhan ini juga memperkuat pemahaman petugas pemasyarakatan tentang dampak langsung KUHP Baru terhadap sistem pemasyarakatan, seperti pelaksanaan pidana non-pemenjaraan dan pentingnya program pembinaan yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
“Paradigma KUHP baru menuntut pergeseran cara pandang dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Bukan sekadar menahan, tapi membina, memulihkan, dan mencegah pengulangan tindak pidana,” ujar Tim Penyuluh.
Dengan penyuluhan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin siap dan adaptif menghadapi transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, serta terus meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme sesuai dengan semangat keadilan modern. (Humas/H.S)























 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


