Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU GELAR PENYULUHAN KUHP BARU: DORONG PARADIGMA PEMIDANAAN YANG LEBIH HUMANIS DAN RESTORATIF

kemenkummaluku.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Paradigma Modern KUHP Baru pada Kamis (12/6), bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Maluku.

Penyuluhan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, dengan materi yang berfokus pada pembaruan substansi hukum pidana nasional dalam KUHP yang baru disahkan.

Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi KUHP baru, mempersiapkan peserta menghadapi perubahan sistem pemidanaan, Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam menyikapi reformasi hukum nasional.

Selain itu juga peserta mendapatkan pembekalan mengenai konsep-konsep penting seperti Perubahan paradigma pemidanaan, pengaturan pidana alternatif (kerja sosial, pengawasan, denda), keadilan restoratif, perlakuan hukum berbeda terhadap anak dan pelaku rentan.

Tim Penyuluh Kanwil Kemenkum Maluku mengatakan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman PK dalam menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang sesuai dengan ketentuan baru, serta menegaskan peran strategis mereka dalam seluruh tahap proses peradilan pidana, dari pra-adjudikasi hingga pasca-putusan.

Lebih dari itu, penyuluhan ini juga memperkuat pemahaman petugas pemasyarakatan tentang dampak langsung KUHP Baru terhadap sistem pemasyarakatan, seperti pelaksanaan pidana non-pemenjaraan dan pentingnya program pembinaan yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

“Paradigma KUHP baru menuntut pergeseran cara pandang dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Bukan sekadar menahan, tapi membina, memulihkan, dan mencegah pengulangan tindak pidana,” ujar Tim Penyuluh.

Dengan penyuluhan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin siap dan adaptif menghadapi transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, serta terus meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme sesuai dengan semangat keadilan modern. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-06-12_at_16.36.46.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-12_at_16.36.45_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-12_at_16.36.43.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-12_at_16.36.45.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com