
Ambon, Kementerian Hukum Maluku – Dalam rangka memperkuat transformasi Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Rapat Koordinasi Penilaian dan Penyempurnaan Implementasi Sistem Merit yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Wilson Muskitta, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem merit dalam manajemen kepegawaian ASN di lingkungan kementerian.
Rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyelaraskan langkah-langkah implementasi sistem merit sebagai fondasi pembentukan ASN yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Hal ini juga mendukung komitmen nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan Badan Kepegawaian Negara, dijelaskan delapan aspek utama sebagai tolok ukur implementasi sistem merit. Aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standar jabatan; pengadaan pegawai; pengembangan dan manajemen talenta; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; penguatan budaya kerja dan citra institusi; pemberian penghargaan dan pengakuan; serta penegakan disiplin dan pemberhentian pegawai secara adil dan objektif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penerapan sistem merit secara menyeluruh. Seluruh proses manajemen kepegawaian akan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, kualifikasi, dan kinerja. Langkah ini diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia yang unggul dan adaptif dalam menghadapi dinamika birokrasi modern. (Humas/H.S)





