Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU DORONG REFORMASI BIROKRASI DAN PENGUATAN PRODUK HUKUM DAERAH KEPULAUAN TANIMBAR MELALUI e-HARMONISASI

harmon_11.jpeg

Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua produk hukum penting dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (4/06).

Acara yang berlangsung secara hybrid di ruang rapat pimpinan ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Rapat kali ini membahas dua rancangan regulasi strategis, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan pentingnya kedua rancangan tersebut sebagai fondasi penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan efisien.

"Peningkatan sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan merupakan dua variabel penting dalam tata kelola pemerintahan modern," ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi rancangan peraturan merupakan bagian dari mekanisme formal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

Saiful menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum Maluku akan terus mendorong daerah untuk memanfaatkan layanan digital, termasuk aplikasi e-Harmonisasi yang telah resmi diluncurkan pada 25 Februari 2025.

"Mulai 28 April 2025, pengajuan permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah wajib dilakukan secara elektronik. Kami mengapresiasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menjadi salah satu daerah pertama yang memanfaatkan sistem ini secara optimal," tutur Saiful.

Saiful Sahri juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.

"Pelaksanaan harmonisasi Ranperda menjadi indikator penting dalam IRH. Maka kami berharap hasil harmonisasi hari ini menjadi bagian dari data dukung untuk penilaian reformasi hukum daerah. Di samping itu, setiap produk hukum yang diundangkan harus segera dimasukkan dalam JDIH untuk memperkuat akses publik terhadap informasi hukum," tegasnya.

Rapat ini dipandu langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan dihadiri oleh jajaran penting dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, serta Kelompok Kerja Harmonisasi. (Humas/H.S)

harmon_13.jpeg

harmon_12.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com