
AMBON, KEMENKUM MALUKU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti secara virtual Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum RI(06/08/2025).
Forum ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyesuaian regulasi di tingkat daerah sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirjen menyampaikan bahwa perubahan paradigma hukum pidana nasional membawa konsekuensi logis terhadap pembentukan peraturan daerah, yang harus tetap selaras dan tidak bertentangan dengan sistem hukum yang lebih tinggi.
Forum ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang memberikan paparan ilmiah mengenai implikasi KUHP baru terhadap peraturan daerah. Dalam penjelasannya, beliau menekankan pentingnya penyesuaian seluruh ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Buku Kesatu KUHP.
“Setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP,” ujar Prof. Eddy, mengutip ketentuan Pasal 613 ayat (1) KUHP.
Beliau juga menambahkan bahwa penyesuaian ini bukan semata kewajiban normatif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang konsisten, terstruktur, dan selaras secara vertikal.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam forum ini menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta peran strategis dalam mengawal kualitas pembentukan produk hukum daerah yang berintegritas dan berlandaskan pada sistem hukum nasional.





















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          
 


