Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU DORONG PENGUATAN REGULASI DAERAH: LIMA RANPERBUP MALUKU TENGAH DIHARMONISASI

Kanwil_Maluku_13.png

AMBON, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memperkuat sistem hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tengah.

Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Selasa (17/6). Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah. Rapat ini juga melibatkan Kelompok Kerja Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkumham Maluku.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya proses harmonisasi regulasi daerah sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024.

“Proses ini bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan jaminan agar produk hukum daerah sejalan dengan sistem hukum nasional dan tidak bertentangan satu sama lain,” ungkap Saiful Sahri.

Adapun lima Ranperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini mencakup Ranperbup tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati, Ranperbup tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi serta SOTK Sekretariat Daerah, Ranperbup tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ranperbup tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kanwil Kemenkum di daerah dalam memfasilitasi perumusan regulasi yang berkualitas, selaras, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Saiful juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi aktif antara Kanwil dan Pemda Maluku Tengah dalam berbagai program hukum seperti penyuluhan hukum, paralegal justice award, indeks reformasi hukum, dan penguatan JDIH.

“Kami telah mengembangkan sistem e-harmonisasi untuk mempercepat layanan harmonisasi peraturan di daerah. Ini adalah wujud nyata transformasi digital dalam birokrasi hukum,” tambahnya.

Rapat ini menjadi bukti komitmen kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan aspiratif. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-06-17_at_10.31.21.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-17_at_10.31.17_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-17_at_11.00.19.jpeg

WhatsApp_Image_2025-06-17_at_11.00.19_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com