Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU DORONG KEPATUHAN ROYALTI LEWAT PROGRAM ASPIRASI SERIBU PULAU

Kemenkum_Maluku_Dorong_Kepatuhan_Royalti_Lewat_Program_Aspirasi_Seribu_Pulau.png

Ambon, Kemenkum Maluku — Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum terhadap pentingnya pembayaran royalti dan perlindungan hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar program “Aspirasi Seribu Pulau” bekerja sama dengan RRI Pro 1 Ambon, Kamis (21/8), bertempat di Lantai 2 Kanwil Kemenkum Maluku.

Mengangkat tema "Ambon City of Music Paham Royalti dan Hak Cipta Lagu", kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mendorong kepatuhan royalti, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang hak ekonomi para pencipta lagu.

Dua narasumber utama hadir dalam dialog ini, yaitu Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas RI, Syarifudin, serta Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri. Dengan pemandu acara Bertje Minanlarat, penyiar senior RRI Pro 1 Ambon.

Dalam pemaparannya, Syarifudin menekankan bahwa membayar royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas para musisi. Ia menyebut royalti sebagai elemen penting yang menjamin kesejahteraan pelaku seni.

"Kesadaran membayar royalti harus tumbuh dari pemahaman bahwa kita menghargai karya, bukan hanya memanfaatkannya," tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan komitmen jajarannya untuk terus mengedukasi publik dan mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ia juga mengapresiasi peran organisasi seperti PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia) yang dinilai konsisten dalam memperjuangkan hak-hak seniman.
"Kami ingin menjadikan perlindungan hukum sebagai fondasi agar musik dari Ambon tak hanya dikenal,tetapi juga dihargai secara ekonomi dan dilindungi secara hukum," ujar Saiful.

Program ini disiarkan langsung melalui RRI Pro 1 Ambon dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang disampaikan dan mengusulkan agar edukasi serupa diperluas ke komunitas-komunitas seni di Maluku. (Humas/H.S)

 

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_16.27.54.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_16.27.55_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com