Kairatu - Komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku kembali diseminasikan Perseroan Perorangan dan Merek kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) di Negeri Kairatu, Seram Bagian Barat, Kamis (06/2).
Bertujuan untuk mendorong legalitas kewirausahaan dan produk usaha bagi para pelaku UMKM. Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menjelaskan bahwa dengan memiliki legalitas, UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai peluang pengembangan usaha, seperti pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Selain itu, legalitas merek juga penting untuk melindungi produk UMKM dari pemalsuan dan persaingan yang tidak sehat.
Para pelaku UMKM yang hadir, antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Selain mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai Perseroan Perorangan dan Merek, UMKM juga teredukasi dengan pendampingan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kanwil Kemenkum Maluku terkait pendaftaran Perseroan Perorangan pada usaha dan merek.
Saiful Sahri berharap, dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak UMKM di Maluku yang sadar akan pentingnya legalitas usaha dan merek.
“Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Saiful di Balai Kerja dan Pertemuan Negeri Kairatu.
Dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum Maluku didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, Sekretaris Kairatu, Esauders Ruspanah, Bapa Raja Negeri Hatusua, Saul Tuhuteru, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Sem Tangke, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, serta staf bidang AHU dan Kekayaan Intelektual. (Humas/AI)