Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

KEMENKUM MALUKU DAN PEMKAB BURU BAHAS FINALISASI RANCANGAN PERBUP TENTANG KOPERASI MERAH PUTIH

KEMENKUM_MALUKU_DAN_PEMKAB_BURU_BAHAS_FINALISASI_RANCANGAN_PERBUP_TENTANG_KOPERASI_MERAH_PUTIH.png

Ambon, Kemenkum Maluku – Pemerintah Kabupaten Buru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Penghargaan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Buru (Ranperbup) terkait Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (18/7).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melalui sambungan virtual. Dalam sambutannya, Saiful menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah tahapan krusial dalam memastikan keselarasan rancangan peraturan daerah dengan sistem hukum nasional.

“Rancangan Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak multitafsir, serta berpihak pada masyarakat. Proses harmonisasi ini menjadi filter awal untuk memastikan kualitas regulasi,” ujar Saiful.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang berwenang dalam penyusunan dan pengharmonisasian regulasi, yakni Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru, Tim Kelompok Kerja Pengharmonisaian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kanwil Kemenkum Maluku.

Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas dalam rapat ini adalah Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda depan ekonomi kerakyatan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buru menegaskan bahwa koperasi "Merah Putih" merupakan model penguatan ekonomi lokal berbasis nilai-nilai gotong royong dan kemandirian.

“Dengan adanya RanPerbup ini, kami harapkan koperasi desa bisa menjadi simpul utama dalam pengembangan UMKM, distribusi hasil produksi rakyat, hingga penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Rapat harmonisasi ini tidak hanya menjadi tahapan legal formal, melainkan juga forum strategis untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diterbitkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Buru, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-07-18_at_13.51.01.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-18_at_13.50.59_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-18_at_10.05.33.jpeg

WhatsApp_Image_2025-07-18_at_13.50.59.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com