
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat pembukaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Badan Perencanaan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Agenda utama rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025–2029. Ranperda tersebut diharapkan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi P3H, disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah merupakan bagian dari tugas Kementerian Hukum melalui kantor wilayah sebagai instansi vertikal. Hal ini memperkuat peran Kanwil dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi aspek formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem e-harmonisasi dalam proses penyusunan regulasi daerah. Melalui sistem ini, diharapkan tata kelola pembentukan peraturan dapat berlangsung secara lebih tertib, efisien, dan transparan, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa setiap peraturan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.
Dirinya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat atas kolaborasi yang terjalin baik dengan Kementerian Hukum Maluku, khususnya dalam penguatan layanan hukum melalui pembentukan Pos Layanan Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Inisiatif tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025–2029 dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pembangunan daerah yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten SBB. (Humas/H.S)







